Ayat-ayat Alquran tentang demokrasi
A. Ayat Tentang
Musyawarah (Demokrasi)
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ
اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ
حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا
عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ ( أل
عمران 159)
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut
terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah
mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka,
mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan
itu . Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada
Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya(ali
imran ayat 159)
1. Makna mufrodat: Musyawarah
Istilah “musyawarah” berasal dari kata musyawarah.
Ia adalah bentuk masdar dari kata syâwara
– yusyâwiru yakni dengan akar kata syin, waw,dan ra’ dalam
pola fa’ala. Struktur akar kata tersebut bermakna pokok “ Menampakkan dan
menawarkan sesuatu” dan “mengambil sesuatu “ dari kata terakhir ini berasal
ungkapan syâwartu fulânan fi amrî: “
Quraish syihab menyebutkan dalam tafsirnya, akar kata
musyawarah terambil dari kata (شور ) syawara yang pada
mulanya bermakna “mengeluarkan madu dari
sarang lebah”. Makna ini kemudian berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu
yang dapat diambil / di keluarkan dari yang lain ( termasuk pendapat). Orang yang bermusyawarah bagaikan orang yang minum madu.
Dari makna dasarnya ini diketahui bahwa lingkaran
musyawarah yang terdiri dari peserta dan pendapat yang akan disampaikan adalah
lingkaran yang bernuansa kebaikan. Peserta musyawarah adalah bagaikan lebah
yang bekerja sangat disiplin, solid dalam bekerja sama dan hanya makan dari
hal- hal yang baik saja ( disimbolkan dengan kembang), serta tidak melakukan
gangguan apalagi merusak dimanapun ia
hinggap dengan catatan ia tidak diganggu. Bahkan sengatannya pun bisa menjadi
obat. Sedangkan isi atau pendapat musyawarah itu bagaikan madu yang dihasilkan
oleh lebah. Madu bukan hanya manis tapi
juga menjadi obat dan karenanya menjadi sumber kesehatan dan kekuatan. Itulah
hakekat dan semangat sebenarnya dari musyawarah. Karenanya kata tersebut tidak
digunakan kecuali untuk hal- hal yang baik- baik saja.
Dalam Al- Qur’an terdapat empat kata yang berasal dari kata kerja syâwara,
yakni asyâra “ memberi isyarat”, tasyâwur ( berembuk saling
menukar pendapat), syâwir ” mintalah
pendapat”, dan syara “ dirembukkan”. Dua kata terakhir ini relevan dengan kehidupan politik atau kepimimpinan.
2.
Asbabun Nuzul
Perintah bermusyawarah pada ayat diatas turun setelah
peristiwa menyedihkan pada perang Uhud, ketika itu menjelang pertempuran, Nabi
mengumpulkan sahabat- sahabatnya untuk memusyawarahkan bagaimana sikap
menghadapi musuh yang sedang dalam perjalanan dari makkah ke madinah. Nabi
cenderung untuk bertahan dikota Madinah, dan tidak keluar menghadapi musuh yang
datang dari makkah. Sahabat- sahabat beliau terutama kaum muda yang penuh
semangat mendesak agar kaum muslim dibawah pimpinan Nabi Saw atau keluar menghadapi musuh. Pendapat mereka
itu mendapat dukungan mayoritas, sehingga Nabi menyetujuinya. Tetapi, peperangan
berakhir dengan gugurnya para sahabat yang jumlahnya tidak kurang dari tujuh
puluh orang.
Konteks turunnya ayat ini, serta kondisi psikologis
yang dialami Nabi dan sahabat beliau amat perlu digaris bawahi untuk melihat
bagaimana pandangan Al- Qur’an tentang musyawarah.
Ayat ini seakan – akan berpesan kepada Nabi, bahwa
musyawarah harus tetap dipertahankan dan dilanjutkan. Walaupun terbukti pendapat yang mereka putuskan keliru.
Kesalahan mayoritas lebih dapat ditoleransi dan menjadi tanggung jawab bersama,
dibandingkan dengan kesalahan seseorang meskipun diakui kejituan pendapatnya
sekalipun[1][2].
Sebagaimana sebuah ungkapan:
ما خاب من استشار ولا ندم من استخار, “ takkan kecewa orang yang
memohon petunjuk ( kepada Allah) tentang pilihan yang terbaik, dan tidak
juga akan menyesal seseorang yang melakukan
musyawarah.”[2][3]
3.
Kandungan Ayat
Ayat yang menjadi pembahasan mengenai musyawarah yaitu
QS Ali Imran (3): 159, turun setelah peristiwa perang uhud. Sebelum perang
dilakukan, nabi mengajak para sahabatnya untuk musyawarah tentang bagaimana menghadapi
musuh. Pada musyawarah tersebut, nabi mengikuti pendapat mayoritas sahabat,
meskipun ternyata hasilnya sungguh sangat menyedihkan karena berakhir dengan
kekalahan kaum muslimin. Setelah kejadian itulah nabi memutuskan untuk
menghapus musyawarah. Namun dengan turunnya ayat ini, Allah berpesan kepada
nabi bahwa tradisi musyawarah tetap harus dipertahankan dan dilanjutkan meski
terbukti hasil keputusannya ( kadang ) keliru.[3][4]
Dari ayat tersebut, dapat diambil empat sikap ideal
ketika dan setelah melakukan musyawarah:
1. Sikap lemah lembut.
Seseorang yang melakukan musyawarah, apalagi pemimpin harus menghindari tutur
kata yang kasar serta sikap keras kepala.
2. Memberi maaf dan
membuka lembaran baru. Sikap ini harus dimiliki peserta musyawarah, sebab tidak
akan berjalan baik, kalau peserta masih diliputi kekeruhan hati apalagi dendam.
3. Memiliki hubungan yang
harmonis dengan Tuhan yang dalam ayat itu dijelaskan dengan permohonan ampunan
kepada- Nya. Itulah sebabnya yang harus mengiringi musyawarah adalah
permohonan maghfiroh dan ampunan Ilahi, sebagai mana ditegaskan oleh pesan وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ
4. Setelah selesai
semuanya harus diserahkan kepada Allah, yaitu tawakkal
Beberapa sikap tersebut ideal namun sekaligus berat.
Fakhrudin Ar-Razi menangkap beberapa sikap positif dalam musyawarah
1. Musyawarah merupakan
bentuk penghargaan terhadap orang lain dan karenanya menghilangkan anggapan
paternalistik bahwa orang lain itu rendah
2. Meskipun nabi adalah
pribadi sempurna dan cerdas, namun sebagai manusia ia memiliki kemampuan yang terbatas.
Karenanya beliau sendiri menganjurkan dalam sabdanya” tidak ada satu kaum yang bermusyawarah yang tidak
ditunjuki kearah penyelesaian terbaik perkara mereka’’.
3. Menghilangkan buruk
sangka. Dengan musyawarah prasangka terhadap orang lain menjadi tereliminasi.
4. Mengeliminasi beban
psikologis kesalahan. Kesalahan mayoritas
dari sebuah hasil musyawarah menjadi tanggung jawab bersama dan lebih
bisa ditoleransi dari pada kesalahan
keputusan individu. Hal- hal positif muncul karena musyawarah menghasilkan masyurah: pendapat, nasihat, dan
pertimbangan
4.
Munasabah Ayat
QS Ali Imran (3): 159 merupakan satu diantara tiga
ayat yang secara langsung menjelaskan tentang musyawarah. Dua ayat lainnya
adalah :
Al baqarah (2:233) وَالْوَالِدَاتُ
يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ
الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ
بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (233)
Yang menjelaskan tentang bagaimana seharusnya hubungan
suami istri saat mengambil keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan
anak- anak seperti dalam ayat ini tentang menyapih anak. Ayat ini sebagai
petunjuk agar persoalan – persoalan rumah tangga dimusyawarahkan bersama antara
suami dan istri.
Ayat yang
senada dengan ayat tersebut adalah : وَأْتَمِرُوا
بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى (Attalaq , 65: 6) meskipun
dengan menggunakan وَأْتَمِرُوا
( berembuklah)
yang kemudian melahirkan kata ‘ muktamar’
Ayat lainnya adalah : Dalam surat As-syura (42:38) وَالَّذِينَ
اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ
وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ yang menjelaskan
tentang keadaan kaum muslim madinah yang bersedia membela nabi sebagai hasil
kesepakatan dari proses musyawarah. Dalam ayat itu, musyawarah sudah menjadi
tradisi masyarakat dalam memutuskan segala perkara mereka.
QS Ali Imran (3: 159) memiliki munasabah yang erat
dengan QS. Al- Syuraa(42: 38) yang sama- sama berbicara tentang musyawarah.
Sikap dan perangai Nabi tersebut harus dicontoh umatnya, terutama ketika mereka
bermusyawarah dalam upaya mengatasi persoalan yang mereka hadapi. Baik
persoalan tersebut menyangkut masalah
pemerintah dalam skop luas maupun persoalan rumah tangga dalam skop yang
lebih kecil seperti yang ditegaskan dalam QS al Baqarah(2: 233)
B. hadist pokok sesuai tema
حَدَّثَنَا
هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَمْرِو بْنِ
مُرَّةَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَمَّا كَانَ يَوْمُ
بَدْرٍ وَجِيءَ بِالْأُسَارَى قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَا تَقُولُونَ فِي هَؤُلَاءِ الْأُسَارَى فَذَكَرَ قِصَّةً فِي هَذَا
الْحَدِيثِ طَوِيلَةً قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ عُمَرَ وَأَبِي
أَيُّوبَ وَأَنَسٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَأَبُو عُبَيْدَةَ
لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِيهِ وَيُرْوَى عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ مَا رَأَيْتُ
أَحَدًا أَكْثَرَ مَشُورَةً لِأَصْحَابِهِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami Hannad
berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy
dari Amru bin Murrah dari Abu Ubaidah dari Abdullah ia
berkata, "Ketika perang badar usai dan para tawanan didatangkan,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa pendapat kalian
mengenai pata tawanan itu…lalu perawi menyebutkan kisah yang panjang dalam
hadits ini." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari
Umar, Abu Ayyub, Anas dan Abu Hurairah. Dan hadits ini derajatnya hasan. Abu
Ubaidah belum pernah mendengar dari bapaknya. Telah diriwayatkan pula dari Abu
Hurairah, ia berkata, "Aku tidak pernah melihat seseorang yang paling
sering bermusyawarah dengan para sahabat selain dari pada Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam." (H.R
Tirmidzi)
Hadist terkait : 1) Hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah
إإذا استشا
أحدكم أخاه فليسر عليه (ابن ماجه)
Apabila salah seorang kamu meminta bermusyawarah dengan saudaranya, maka
penuhilah. (HR. Ibnu Majah)
2) Hadits yang diriwayatkan Ath-Thabrani
تشاوروا الفقهاء والعابدين ولا تجعلونه برأي خاصة
(الطبرانى)
Bermusyawarahlah kalian dengan
para ahli (fiqih) dan ahli ibadah, dan janganlah hanya mengandalkan pendapat
otak saja (HR. Ath-Thabrani)
3) Hadits yang diriwayatkan Ahmad
قال رسول
الله صلّ الله عليه و سلم لِآ بى بكر و عمر: لواجتمعنما فى مشورة مااختلفتكما (ر.
أحمد)
Telah bersabda Rasulullah SAW.
Kepada Abu Bakar dan Umar: “Apabila kalian berdua sepakat dalam musyawarah,
maka aku tidak akan menyalahi kamu berdua (HR. Ath-Thabrani)
4) Hadits yang diriwayatkan Tirmidzi
ما راءيت
أحدا أكثر مشورة لِاصحابه من رسول الله صلّ الله عليه و سلم
Saya tidak pernah melihat
seseorang yang paling banyak musyawarah dengan sahabatnya dibanding Rasulullah
SAW. (HR. Tirmidzi)
·
Tujuan dan Manfaat Musyawarah
A) Tujuan Musyawarah
1.
Menghasilkan
pendapat-pendapat dan jalan keluar untuk dapat sampai kepada penyelesaian dalam
bentuk yang paling utama.
2.
Jaminan
penjagaan atas kebaikan-kebaikan umum, dan tidak tersia-sianya hak-hak manusia
jika direalisasikan dengan bentuk yang sempurna.
3.
Merealisasikan
keadilan di antara manusia.
4.
Kemampuan
musyawarah untuk menyerap perselisihan-perselisihan, menjaga dari kegoncangan
yang terkadang dihasilkan karena perbedaan pendapat.
B) Manfaat
Musyawarah
(۱) إنها تبين مقادير
العقول والأفهام ، ومقدار الحب والإخلاص للمصالح العامة.
(۲) إن عقول الناس متفاوتة
وأفكارهم مختلفة ، فربما ظهر لبعضهم من صالح الآراء ما لا يظهر لغيره وإن كان
عظيما.
(۳) إن الآراء فيها تقلّب على وجوهها ، ويختار الرأى
الصائب من بينها.
(٤) إنه يظهر
فيها اجتماع القلوب على إنجاح المسعى الواحد ، واتفاق القلوب على ذلك مما يعين على
حصول المطلوب
(تفسير المراغي : ٤ : ١١٤)
Musyawarah, mengandung banyak sekali
manfaatnya. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Melalui
musyawarah, dapat diketahui kadar akal, pemahaman, kadar kecintaan, dan
keikhlasan terhadap kemaslahatan umum
2)
Sesungguhnya akal manusia itu bertingkat-tingkat, dan jalan nalarnyapun berbeda-beda. Oleh karena
itu, di antara mereka pasti mempunyai
suatu kelebihan pandangan disbanding yang lain
(dan sebaliknya), sekalipun di kalangan para
pembesar.
3)
Sesungguhnya pendapat-pendapat dalam musyawarah diuji keakuratannya, . Setelah itu, dipilihlah pendapat yang sesuai (baik dan benar)
4) Di dalam
musyawarah, akan tampak bersatunya hati untuk mensukseskan suatu upaya dan
kesepakatan hati. Dalam hal itu, memang, sangat diperlukan untuk suksesnya
masalahnya masalah yang sedang dihadapi.
Kesimpulan :
Musyawarah merupakan sesuatu
yang dianjurkan dalam agama. Banyak manfaat dari musyawarah.
Alquran dan Alhadist merupakan
dua landasan pokok yang harus dijadikan pedoman hidup. Dengan berpegang teguh
pada Alquran dan Alhadist tidak akan tersesat dalam menjalani kehidupan.
Sebagaimana jaminan Rasulullah:
تركت فيكم
امرين لن تضلّوا ما ان تمسكتم بهما كتاب الله و سنة نبيه (ر. ملك)
Telah aku tinggalkan bagimu
dua perkara, yang tidak akan tersesat kamu selama berpegang teguh kepadanya,
kitabullah dan Sunnah Nabinya. (HR.Malik)
Analisis beserta Saran :
Istilah “musyawarah” berasal dari
kata musyawarah. Ia adalah bentuk masdar dari kata syâwara – yusyâwiru yakni dengan
akar kata syin, waw,dan ra’ dalam pola fa’ala. Struktur akar kata
tersebut bermakna pokok “ Menampakkan dan menawarkan sesuatu” dan “mengambil
sesuatu “ dari kata terakhir ini berasal ungkapan syâwartu fulânan fi amrî:
Secara bahasa syûrâ bisa berarti
mengambil, melatih, menyodorkan diri, dan meminta pendapat atau nasihat; atau
secara umum, asy-syûrâ artinya meminta sesuatu.
Kata ( شور )
Syûrâ
terambil dari kata ( شاورة- مشاورة- إستشاورة) menjadi ( شورى )
Syûrâ.
Kata Syûrâ bermakna mengambil dan mengeluarkan pendapat yang terbaik dengan
menghadapkan satu pendapat dengan pendapat yang lain.
Dalam Lisanul ‘Arab berarti memetik dari serbuknya dan wadahnya. Kata ini terambil dari kalimat (شرت
العسل) saya
mengeluarkan madu dari wadahnya. Berarti mempersamakan
pendapat yang terbaik dengan madu, dan bermusyawarah adalah upaya meraih madu
itu dimanapun ia ditemukan, atau dengan kata lain, pendapat siapapun yang
dinilai benar tanpa mempertimbangkan siapa yang menyampaikannya. Musyawarah dapat
berarti mengatakan atau mengajukan sesuatu. Kata musyawarah pada
dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna
dasarnya. Sedangkan menurut istilah fiqh adalah meminta pendapat orang lain
atau umat mengenai suatu urusan. Kata musyawarah juga umum diartikan dengan
perundingan atau tukar pikiran. Perundingan itu juga disebut musyawarah,
karena masing-masing orang yang berunding dimintai atau diharapkan mengemukakan
pendapatnya tentang suatu masalah yang dibicarakan dalam perundingan itu.
Sedangkan menurut istilah
sebagaimana dikemukaan oleh Ar-Raghib Al-Ashfahani:
والمشاورة: والمشورة استخراج الرأى بمراجعة البعض إلى
البعض
(الراغب : ۲۷۰)
Dari pengertian itu dapat
disimpulkan, syura artinya memusyawarahkan perbedaan-perbedaan pendapat atas
sesuatu untuk melahirkan kebaikan dan kebenaran yang ada di dalamnya.
Sedangkan dalam KBBI musyawarah
berarti pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian
masalah (KBBI:768).
Saran :
Kita sebagai
umat Islam seharusnya berpegang teguh terhadap Alquran dan As-Sunnah. Termasuk
didalamnya mengambil keputusan dengan cara musyawarah. Sesuatu yang datangnya
dari agama tidak perlu diragukan lagi, didalamnya pasti akan membawa banyak
manfaat.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusWadoo
BalasHapus